Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.
"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex)," ucap Umi pada Jum'at (02/02/24).
Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (p).
Sambung Umi "karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis" ujarnya.
Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku G (p) berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).
Selanjutnya tersangka G (p) dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut (*).
0 Komentar