Kotabumi
Marak nya Mobil Truk Fuso mengangkut Batu Bara di wilayah Lampung memicu keresahan di kalangan masyarakat, selain menimbulkan kemacetan dan Banyak terjadi kecelakaan Lalu lintas akibat jalan yang di laui mobil Truk pengangkut Batu menjadi rusak. Mobil Truk Fuso pengankut Batu bara ini selain melanggar Undang undang, dan Lebih parah nya Lagi mobil mobil Truk Fuso pengangkut Batu Bara ini dalam beroprasinya di jalan umum tidak pempunya ijin pengangkutan penjualan (IPP) dari pemerintah, hal ini membuat Mobil Truk pengangkut batu Bara ini menjadi tidak Syah Atau menjadi ilegal.( Senin - 25/08/2025)
Seperti Mobil Truk Fuso MRJS pengangkut Batubara ini tidak ada surat izin Pengangkutan penjualan (lPP) dari pemerintah seperti yang Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nom96 Th 2021 Tentang pelaksanaan perusahaan mineral dan Batu Bara, serta peraturan Mentri ESDM No.7 Th 2020 yang mewajibkan untuk menunjukan IPP (Izin Pengangkutan Penjualan) Baru bara, Agar kegiatan pengankutan Batu bara menjadi Syah, Apa bila tidak ada IPP nya maka Mobil pengangkut Batubara tersebut dapat dikenakan sangsi Admistratif dan Dapat juga di kenakan Sangsi Pidana dimana si sebutkan dalam pasal 13 C junto pasal 158 UU no.3 TH 2020 disebutkan : Apa bila Mobil pengangkut Batu Bara tidak ada IPP nya dapat di pisana dengan ancaman 5 Th pencara dan atau denda 100 juta Rupiah.
Sejumlah Awak media, sewaktu mendata kelengkapan IPP terhadap mobil Truk Fuso pengangkut Batu bara
dapat menunjukan itas muatan oper lut barasopir sopir Truk puso Batu bara, pungli Batubara yang melintasi wilayah Lampung khusus nya wilayah Wy kanan sudah di Abang Batas, pungli yang dilakukan dari mulai Rp 50 Ribu, 100 Ribu, 150 Ribu sampai 350 Ribu, dimana pemungutan di lakukan di setiap pos pos. Sudah ada puluhan pos batubara di wilayah Wy kanan yang melakukan pungli. (Rabu-30/04/2025)
Beberapa sopir truk batubara yang Engan menyebutkan namanya mengatakan bahwa, kami ini sebenarnya Sudah ingin sekali istirahat. Tidak ingin mengangkut batubara lagi, Tapi kami terikat kontrak kerja yg belum selesai, sebenarnya kami rugi dan tekor, tapi apa daya, kalou kami tidak menarik Batubara maka kami akan lebih banyak mengalami kerugian lagi.
Tidak ada tempat kami mengadu Hanya kepada Tuhan kami memohon den berdoa agar di beri kemudahan.
Kata para supir truk dengan mimik muka lusuh ,kuyu dan memelas, Sangat kasihan kita melihat supir supir truk batu bara itu, yang luar biasa nya lagi kalau kami tidak memberi uang yang di mintak oleh oknum yang mengatas nama kan pos pos tersebut, mobil kami di lempari dengan batu sehingga kaca mobil kami pecah, kami di perlakukan seolah olah sebagai sapi perahan, ujar para Sopir truk batubara itu.
Menanggapi maraknya pungli yang di lakukan melalui pos pos di wilayah Wy kanan itu ketua LSM Aliansi Pemuda Indonesia Jaya (API-J) Anwar Agus angkat bicara beliau mengatakan kepada kepolisian wilayah lampung untuk segera menindak pungli yang merajalela di wilayah Lampung, khusus nya di wilayah Wy kanan, Apabila Kapolda Lampung dan jajaran nya (Kapolres) tidak mampu utk menindak dan mengamankan pungli di wilayah Lampung khusus nya di wilayah Wy kanan kami mintak Kapolda Lampung dan kopores Wy kanan untuk mundur dari jabatan nya.
Lebih Lanjut Bang Anwar mengatakan juga apa bila Kapolda Lampung dan jajaran nya tidak mampu untuk menindak pungli diwilayah Lampung khusus nya di kabupaten Wy kanan, beliau meminta kepada Kapolri utk segera mecopot Kapolda Lampung dan Kapolres Wy kanan karna dinilai tidak mampu dan gagal menjalankan tugas, utk memberantas pungli yang merajalela di Lampung Khusus nya di kabupaten Wy Kanan kata nya.
Ditempat Terpisah
Wakil ketua LBH Pembangunan Lampung M.Samsi Agung, juga sependapat dengan Ketua LSM API,-J tersebut, beliau mengatakan perlu adanya tindakan tegas, Kapolri terhadap situasi seperti ini, Kapolri harus mengadakan Evaluasi ulang terhadap kepolisian Wilayah Lampung dan wilayah polres Wy kanan demi tegak nya aturan Hukum, tidak pandang bulu Hukum Harus di tegak kan ujar nya. (Gandum)
0 Komentar