Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KAWAL-BALAM


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Komunitas Wartawan Lokal

Bandar Lampung 


BAB I

NAMA – TEMPAT DAN WAKTU BERDIRI


Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  yang disingkat kawal balam

2. Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  (KAWAL-BALAM) adalah organisasi insan jurnalis kota bandar lampung yang merupakan wadah untuk perlindungan prinsip-prinsip kebebasan pers / kemerdekaan pers dan membentuk rasa kekompakan di dalam profesi jurnalis.


Pasal 2

Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  (KAWAL-BALAM) didirikan pada tanggal 10 Februari 2024 di kota bandar lampung – Provinsi Lampung – Indonesia, melalui rapat pendiri dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  (KAWAL-BALAM) berkedudukan / berpusat di kota bandar lampung propinsi Lampung Negara Kesatuan Republik Indonesia - dan dapat membentuk perwakilan di seluruh kabupaten / kota di Provinsi Lampung.


BAB II 

SIFAT – AZAS DAN TUJUAN


Pasal 4

Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung (KAWAL-BALAM) bersifat independen.


Pasal 5

Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  (KAWAL-BALAM) mengazaskan Pancasila.


Pasal 6

Tujuan Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung  (KAWAL-BALAM) adalah :                     


1. Mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.  

2. Perlindungan Hak Azasi dan Hukum kepada insan pers Nasional benar-benar terjamin.    

3. Melanjutkan dan meneruskan perjuangan insan jurnalis / pers Indonesia untuk mendukung pembangunan lokal dan nasional yang berkesinambungan.

4. Mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial insan jurnalis dan keluarganya.

5.Membantu mencerdaskan masyarakat dan media massa sebagai alat penerangan.

6. Meningkatkan Karya Jurnalis.

7.Membantu melakukan pendidikan jurnalistik kepada anggotanya untuk meningkatkan sumber daya manusia dibidangnya secara profesional dalam menyongsong era globalisasi.

8. Sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya.

9. Sebagai polisi kontrol dan kontrol sosial bagi pemerintah dan masyarakat.


BAB III

LAMBANG


Pasal 7

ARTI BENTUK LAMBANG       

1. BINTANG : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. PENA : Melambangkan alat / senjata profesi jurnalis.

3. GARIS YANG MENGELILINGI BINTANG DAN PENA : Melambangkan seperti buku catatan untuk mengatur kegiatan dan sebagai pengingat kegiatan yang telah dilakukan sebagai jurnalis.


Pasal 8

ARTI LAMBANG DALAM WARNA

1. KUNING EMAS : Melambangkan Kemuliaan.

2. HITAM : Melambangkan Setia Sampai Mati.

3. MERAH : Melambangkan Keberanian.


BAB IV

USAHA - USAHA


Pasal 9

Untuk mencapai tujuan Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung (KAWAL-BALAM) berusaha : 

1. Menghimpun persatuan dan kesatuan, membentuk azas kekeluargaan serta bergotong-royong dalam menanggulangi segala kesulitan/hambatan yang dirasakan oleh para profesi, para koresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, Jurnalis Grafis, Karikaturis, Kolomnis, dan Pengarang yang tergabung di komunitas wartawan lokal bandar lampung.m

2. Mengadakan kerjasama dengan segenap instansi dan lapisan masyarakat baik didalam maupun di luar kota bandar lampung.

3. Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal yang berkaitan dengan jurnalistik, antara lain :

a. Mendirikan lembaga pendidikan jurnalistik

b. Menerbitkan Surat khabar, majalah, tabloid, dan buku-buku dan lain-lain.

c. Mendirikan koperasi, yayasan, PT/CV dan sebagainya.

d. Mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan lainnya, dalam  lingkup jurnalisme.


BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 10

Anggota Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung (KAWAL-BALAM) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.


Pasal 11

Anggota Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung (KAWAL-BALAM) dibedakan menjadi 4 (empat) :

1. Anggota Kehormatan (yang berkontribusi aktif untuk organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM)..

2. Pengurus Utama merupakan penggerak kegiatan organisasi dan penanggung jawab kegiatan sehari-hari (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).

 3. Penasehat merupakan tokoh jurnalis / sudah lama dan berkompeten di profesi sebagai jurnalis dan atau orang yang mau mendukung serta memberikan kritik, saran dan masukan untuk kemajuan organisasi.

4. Pendiri merupakan pengelola keanggotaan organisasi dan berpengaruh penting atas keanggotaan organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 12

Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara individu dan atau berkelompok oleh pengurus utama.


BAB VI

HILANGNYA KEANGGOTAAN


Pasal 13

Hilangnya keanggotaan disebabkan : 

1. Meninggal dunia.

2. Berhenti atas permintaan sendiri.

3. Diberhentikan dengan hormat

4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.


BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN

 

Pasal 14

Struktur Organisasi Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung (KAWAL-BALAM) terdiri dari : 

1. Musyawarah Pendiri (MUSRI).

2. Musyawarah Anggota (MUSTA).

 

Pasal 15

1. Penasehat terdiri dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah, Pejabat Militer, Pejabat Sipil dan atau Pejabat Swasta dan atau orang biasa Yang peduli terhadap pers.

2. Anggota Kehormatan terdiri dari unsur-unsur Tokoh Pers, Pakar Jurnalistik, Ahli dalam bidang jurnalistik, para Pemerhati bidang jurnalistik dan atau anggota komunitas wartawan lokal bandar lampung yang aktif berkontribusi terhadap organisasi. 


Pasal 16

Pengurus  Utama (PU) terdiri dari :

a. Seorang Ketua Umum.

b. Seorang Sekretaris Umum.

c. Seorang Bendahara Umum.

d. Beberapa bidang dan atau Departemen diantaranya:

1. Bidang Hubungan masyarakat (Humas) yang bertugas menerima dan mengkoordinir anggota organisasi dengan berkoordinasi bersama pengurus utama.

2. Bidang etik dan profesi yang bertugas menjaga kestabilan dan disiplin anggota KAWAL-BALAM dalam kegiatan sehari-hari.

3. Bidang Hubungan Antar lembaga dan anggota bertugas membina dan menjaga komunikasi antara anggota organisasi dengan mitra-mitra diluar organisasi yang mendukung program kegiatan KAWAL-BALAM.

4. Bidang Internet dan Telekomunikasi bertugas membuat, menyampaikan, dan mengatur kegiatan KAWAL-BALAM untuk dipublikasi secara online di media sosial dan web resmi organisasi KAWAL-BALAM.

5. Bidang Perencanaan dan Pengadaan bertugas merencakan kegiatan organisasi jangka pendek dan jangka panjang demi kebutuhan KAWAL-BALAM.

6. Bidang aset dan sekretariat bertugas menjaga aset organisasi dan mengatur keperluan organisasi dalam kegiatan sehari-hari.

7. Bidang Pendidikan bertugas merencakan, memprogram dan menjadikan anggota KAWAL-BALAM lebih profesional dalam kehidupan sehari-hari.


BAB VIII

KEDUDUKAN PENGURUS UTAMA


Pasal 17

Pengurus Utama (PU) terdiri dari :

a.Ketua Umum KAWAL-BALAM adalah sebagai Ketua Umum pengambil keputusan dalam kegiatan sehari-hari organisasi.

B.Sekretaris Jenderal KAWAL-BALAM adalah sebagai Sekretaris Umum yang membantu ketua umum dalam kegiatan organisasi sehari-hari.

c.Bendahara Umum adalah sebagai Bendara Umum yang membantu ketua umum dalam kegiatan organisasi sehari-hari.


BAB IX

WEWENANG


Pasal 18

1.Pendiri mempunyai wewenang untuk menunjuk ketua umum berdasarkan pengajuan dua orang nama bakal calon ketua umum dari rapat internal anggota komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM) dan memberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan hasil musyawarah pendiri (MUSRI) serta berwenang memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap organisasi yang dianggap perlu demi kelancaran program organisasi termasuk nasehat dan pertimbangan.


2.Ketua umum mempunyai wewenang untuk memilih pembantunya secara aklamsi di dalam organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 19

Musyawarah Pendiri (MUSRI) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali pada saat-saat yang sangat mendesak/keadaan darurat diadakan Musyawarah Pendiri Luar Biasa (MUSRILUB).


Pasal 20

Pengurus Utama (PU) melaksanakan segala keputusan/kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MUSRI serta melakukan kegiatan-kegiatan nyata yang berguna. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja yang berlaku.


BAB X

KEKAYAAN


Pasal 21

Kekayaan Organisasi diperoleh dari :

1. Bantuan / Sumbangan yang tidak mengikat dari donatur didalam dan atau diluar organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung.

2. Bantuan dari media yang tergabung didalam organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).

3. Usaha – usaha lain yang sah dan halal.


BAB XI


PEMBUBARAN


Pasal 22

Pembubaran komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM) hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan musyawarah pendiri (Musri) yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) Pendiri (Chandra Guna, S.H, Tulus S, S.H, R.Saputra, S.E dan Nurbaiti)  yang ada dan aktif.


BAB XII

PERALIHAN


Pasal 23

1.Peralihan hanya dapat dilakukan melalui :

a. Rapat / Keputusan Pembentuk / Pendiri Persatuan komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM)  disyahkan melalui Musyawarah Pendiri (Musri).

B. Keputusan Musri yang diadakan untuk itu, yang diusulkan 2/3 (dua pertiga) anggota komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM) yang sah dan aktif.    


2.Dibentuk Kepala Bidang oleh pengurus utama untuk membantu pengurus utama malaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari.



BAB XIII

P E N U T U P


Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KAWAL-BALAM ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Pendiri (MUSRI) yang ada dan yang aktif.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMUNITAS WARTAWAN LOKAL

BANDAR LAMPUNG

(ARTKAWAL-BALAM) 


BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Syarat menjadi Anggota :

a. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang disetujui.

B. Berumur sekurang - kurangnya 20 tahun.

C. Berkelakuan baik.

d. Beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Menyetujui AD dan ART serta Program Kerja Persatuan Jurnalis Indonesia (PKI).

 

Pasal 2

Sahnya menjadi Anggota :

1. Calon Anggota baru dianggap syah jika memenuhi persyaratan.

2. Setiap Anggota mendapatkan Kartu Anggota komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).

3. Dewan Pengurus Utama menerima, menolak, secara lisan dan tertulis suatu permintaan untuk    menjadi Anggota.

 

Pasal 3


Ketentuan Anggota :

1. Anggota

  a. Aktif pada perusahaan pers / media cetak / media elektronik.

  b. Aktif pada Profesinya.

 c. Lulus tes yang diadakan untuk itu dan mendapatkan pengesahan dari dewan pengurus utama/Rekomendasi dewan penasehat.

  d. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasinya untuk mensukseskan perjuangan komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


2. Anggota Kehormatan : 

  a. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasinya untuk mensukseskan komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).

 b. Mereka yang dianggap berjasa dan bersimpati kepada organisasi yang ditunjuk atau atas kebijaksanaan dewan pendiri.

  c. Mereka yang sudah menjadi Pimpinan Umum / Pimpinan Redaksi yang syah.


BAB II

HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA


Pasal 4

Setiap Anggota berhak :

a. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan, pimpinan organisasi, memberikan pendapat dan suara.

B. Mendapat bantuan hukum / pembelaan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.

C. mengikuti rapat-rapat, pendidikan, kursus, yang diadakan Organisasi.

D. Mendapat bantuan / fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan berdasarkan kemampuan yang ada pada organisasi.

     

Pasal 6

Setiap Anggota Berkewajiban : 

a. Disiplin, patuh dan menjunjung tinggi nama organisasi yang baik.

B. Mematuhi peraturan yang berlaku dan yang ditetapkan oleh organisasi.

C. Membantu perkembangan, peranan dan fungsi jurnalis dalam arti luas. 

D. Membantu pemerintah dan masyarakat dimanapun anggota berada.

e. Melaksanakan tugas-tugas dengan baik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan semua golongan/pihak yang berkepentingan.


Pasal 7

Sangsi Anggota : 

1. Tindakan organisasi pra pemecatan anggota bertingkat adalah 2 (dua) kali peringatan dan pemecatan sementara :

a. Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberitahu baik secara lisan atau tulisan.

B. Anggota yang dipecat sementara berhak membela diri dalam rapat anggota dan atau mengajukan persetujuan / pembelaan kepada pengurus utama.


2. Pendiri dapat mengesahkan, menolak, menunda atau membatalkan usulan pemecatan.


3. Pengurus Utama berhak atas pemecatan anggota bila terdapat alasan kuat untuk itu, dan  harus mempertanggungjawabkan kepada pendiri komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).

 

BAB III

HILANGNYA KEANGGOTAAN


Pasal 8

Hilangnya keanggotaan disebabkan :

1. Meninggal dunia.

2. Berhenti atas permintaan sendiri.

3. Dihentikan dengan hormat.

4. Dihentikan dengan tidak hormat/dipecat.


Pasal 9

1. Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama baik organisasi dan tidak aktif dapat dihentikan/diberhentikan :

a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PJI, Kode Etik Jurnalistik PJI dan aturan organisasi PJI yang syah.

b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan dan merugikan atau memberitakan nama baik serta martabat korps jurnalis dan organisasi untuk kepentingan pribadi.

c. Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (dua) kali peringatan.


Pasal 10

Setiap anggota yang dihentikan/diberhentikan berhak membela diri dengan mengajukan peinjauan kembali kepada pendiri komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 11

Ketentuan untuk membela diri diatur oleh Pendiri komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN


Pasal 12

Pengurus Utama melaksanakan tugas / usaha-usaha yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.


Pasal 13

Pengurus utama mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota dengan baik.


Pasal 14

Pengurus Utama membuat peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang belum diatur / termaktub dalam AD/ART komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 15

Pengurus Utama melaksanakannya sesuai dengan keputusan Musyawarah Pendiri (MUSRI).


Pasal 16

Pengurus Utama dipilih oleh PENDIRI untuk jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah jabatan berakhir dengan hasil rapat internal anggota komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM).


Pasal 17

Bidang-bidang / Departemen-departemen melaksanakan kegiatan yang konkrit dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.


Pasal 18

Pengurus Utama bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada pendiri dan anggota KAWAL-BALAM.


Pasal 19

Dewan Pengurus Utama mengkoordinir kegiatan anggota yang ada di bawah kepengurusannya.


Pasal 20

Anggota wajib melaksanakan tugas-tugas organisasi yang ditentukan oleh Pendiri dan Pengurus Utama.


BAB V

PENYEMPURNAAN PENGURUS


Pasal 21

Setiap Pergantian Pengurus lama harus mengadakan serah terima jabatan kepada penggantinya.



BAB VI

RAPAT - RAPAT


Pasal 22

a.Musyawarah Pendiri (Musri) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Pendiri dan Dewan Penasehat. 

b.Musyawarah Pertanggungjawaban (Mustaban) diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh Pengurus Utama.

C.Musyawarah internal (Musnal) diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Pengurus Utama.


Pasal 23

Tata tertib peserta Musri/Mustaban/Musnal yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara dan atau pengurus utama.



BAB VII

SYAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN


Pasal 24

Rapat manjadi sah apabila dihadiri oleh 1/2 (seperdua) jumlah yang berhak hadir.



Pasal 25

Keputusan menjadi sah jika di setujui 1/2 (seperdua) anggota yang berhak hadir.


BAB VIII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Pasal 26

Pendapatan organisasi diberikan kepada jurnalis dan atau orang yang berkontribusi dalam organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung (KAWAL-BALAM) diambil 50% dari dana yang masuk ke keuangan organisasi dan diatur sebagai berikut : 

a. 1 % untuk Pendiri.

B. 2 % untuk Pengurus Utama,

c. 1 % untuk Anggota,

d. 5 % untuk operasional,

e. Sisanya sebagai uang kas yang dipegang pengurus utama organisasi untuk kegiatan yang ditentukan/terjadwal.

f. Penggunaan dana kas organisasi wajib diketahui seluruh pendiri organisasi komunitas wartawan lokal bandar lampung secara tertulis baik sebelum dan atau sesudah digunakan.


Pasal 27

Kekayaan organisasi diatur sebagai berikut :

Kekayaan organisasi sah dan mutlak menjadi milik pendiri dan atau organisasi.



BAB IX

P ENUTUP


Pasal 28

Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Pendiri (Musri) yang ada dan aktif.


Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur / termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan tersendiri oleh pengurus utama.



Komunitas Wartawan Lokal Bandar Lampung

(KAWAL-BALAM)


Ditetapkan di : Bandar Lampung

Pada tanggal : 10 Februari 2024

Posting Komentar

0 Komentar