Bandar Lampung
Marak nya Mobil Truk Fuso bermuatan Batubara melintasi Lampung semakin merajalela, hingga banyak terjadi kecelakaan Lalulintas. hal ini memicu reaksi keras di semua kalangan masyarakat Lampung untuk mengambil tindakan memberhentikan Mobil Truk Fuso bermuatan Batubara. Mobil Truk Fuso bermuatan batubara ini tidak boleh melewati jalan umum, karna melanggar UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan juga Surat Edaran Guburnur Lampung (Senin-09/072025)
Setiap hari, masyarakat Lampung menyaksikan truk-truk batubara melintas di jalan kabupaten dengan muatan berlebih dan ukuran yang jauh melebihi batas. Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) ini bukan hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menciptakan ketidak adilan sosial dan mengancam keselamatan masyarakat.
Namun hal ini serasa tumpul penegakan hukum nya, di hadapan angkutan batubara.
Jalan-jalan dibangun dengan anggaran rakyat, Namun jalan di bangun rusak dalam hitungan bulan, sementara keuntungan dari hasil tambang tidak pernah benar-benar kembali ke rakyat.
Para Petani, pelajar, ibu rumah tangga, hingga sopir angkutan umum merasakan langsung penderitaan akibat jalan berlubang, macet, dan sering kali menimbulkan kecelakaan. Biaya ekonomi dan sosial dari kerusakan tidak kecil, hal ini seperti diabaikan Oleh Penegak Hukum.
Menanggapi Hal itu ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembangunan Lampung (LBH PL) Aminuddin selaku kuasa Hukum dari Lima Lembaga Sosial Masyarakat, LSM Aliansi Pemuda Indonesia Jaya (API - J), LSM Laskar Pemuda Indonesia (LPI), LSM Abdi Nusa, LSM Gerakan Pemrantas korupsi Daerah (GPKD) dan LSM Lira, menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Lampung dan aparat penegak hukum, terhadap Truk Fuso pengangkut Batu Bara, yang hanya demi keuntungan jangka pendek dan kepentingan pribadi semata, Hal ini menyebabkan jalan jalan yang baru di perbaiki Rusak hanya dalam hitungan bulan, Bang Amin sapaan Akrap ketua LBH PL tersebut mengatakan bahwa kita semua Tahu, Jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, Jika dibiarkan jalan rusak terus-menerus, Rakyat bukan hanya kehilangan infrastruktur, tetapi juga kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah Daerah Lampung dan Aparat penegak Hukum, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap Negara kata nya.
Lebih Lanjut Bang Amin mengatakan juga, apa bila hal ini masih dibiarkan terus menerus terjadi oleh pemerintah dan Aparat penegak Hukum, Lampung, Maka kami dari LBH PL dan lima Lembaga Sosial (LSM) akan mengadakan aksi turun kejalan secara besar besaran, melibatkan masyarakat Lampung dan sekitar nya, menindak tegas Truk ODOL tersebut, dan akan memutar balik Truk Fuso bermuatan Batu Bara. Truk Fuso Bermuatan Batu Bara ini Selain melanggar ODOL juga tidak boleh melintasi jalan umum, Harus melintasi jalan Khusus. kami dari LBH PL dan Lima lembaga Sosial Masyarakat menegaskan sekali lagi terhadap Pemerintah daerah dan Penegak Hukum agar menindak tegas terhadap Truk ODOL Terlebih lagi Truk Fuso bermuatan Batubara kata nya, saya berharap penindakan tegas dari Aparat penegak Hukum, agar tindak ada lagi mobil Mobil Truk Fuso Bermuatan Batu bara melewati jalan umum tegakkan Hukum dan keadilan. Sudah cukup rakyat Lampung menjadi korban Ujar nya (Sapta)
0 Komentar