Praktek Pungutan Liar (Pungli) Semakin Meraja Lela Pada Truk Angkutan Batu bara di Rumah Makan Sri Mumpun Kabupaten Way Kanan

Media detikberita.info

Way Kanan
Praktik Pungutan Liar kembali terjadi di jalur pengangkutan batu bara. Di RM Sri Mumpun, Kabupaten Way Kanan, aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk angkutan batu bara makin menggila, terang-terangan, dan seolah-olah legal. Diduga pelaku berinisial RD alias DN kembali disebut-sebut sebagai dalang pemalakan ini. (Kamis - 10/07/2025)

Dengan modus “bagi-bagi pos”, truk batu bara yang melintas untuk wilayah lampung terutama lampung utara dan lampung tengah dipaksa membayar upeti sebesar Rp1.500.000,- persatu armada sedangkan yang melintas perharinya ada ratusan armada jika ingin terus melintas. Jika tidak mau membayar, truk-truk itu langsung diancam. Mirisnya, ini dilakukan di jalan umum jalan milik rakyat tapi dikuasai sekelompok pihak yang bertindak bak penguasa tanpa seragam.

Sudah lama aksi pungli ini berlangsung. Tapi yang lebih mengerikan dari pelaku punglinya adalah sikap diam seribu bahasa dari aparat penegak hukum, Seolah olah takberdaya di depan para pereman ini,  Sampai kapan institusi hukum sebagai Aparat Penegak Hukum membiarkan permasalahan pungli ini berlangsung, dipermainkan oleh para Pereman Pemalakan (Pungli),
Ini terjadi dgn jelas dan terang di depan umum.
Pemalakan terhadap Truk Pengangkut Batu Bara adalah Pelanggaran Hukum merupakan kejahatan yang harus di tindak tegas.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka sama saja kita sedang menormalisasi kejahatan terorganisir dengan pembiaran perbuatan yang Salah di negara Ini, wibawa hukum di injak injak, tidak ada rasa keadilan, dan hak rakyat untuk bekerja tanpa ditindas terabaikan.
Hal ini menimbulkan reaksi keras masyarakat dan mendasak Polda Lampung serta mabes Polri untuk Segera bertindak, menangkap para pelaku pungli tersebut, dan membongkar para pelaku dibalik aksi kejahatan tersebut.

Dalam waktu dekat, perwakilan masyarakat akan menggelar Konferensi Pers di Jakarta bersama para pakar hukum, sekaligus menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri disertai bukti-bukti lapangan. dengan tujuannya untuk menghentikan praktik kejahat, serta menindak tegas aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menumpas kejahatan premanisme pungli yang ada di wilayah Rumah Makan Sri Mumpun Way Kanan.
Sudah saatnya Aparat penegak Hukum menindak para pelaku kejahatan demi masyarakat, Bangsa dan Negara.(Ikhsan)




Posting Komentar

0 Komentar