Media detikberita.info
Kotabumi
Setiap hari, masyarakat Lampung Utara menyaksikan truk-truk batubara melintas di jalan kabupaten dengan muatan berlebih dan ukuran yang jauh melebihi batas. Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) ini bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dan mengancam keselamatan masyarakat (Saptu - 10/05/2025)
Praktik ODOL jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah peraturan teknis lainnya. Namun, penegakan hukum terasa tumpul di hadapan angkutan batubara. Jalan-jalan yang dibangun dengan anggaran rakyat rusak dalam hitungan bulan, sementara keuntungan dari hasil tambang tidak pernah benar-benar kembali ke rakyat Lampung Utara.
Petani, pelajar, ibu rumah tangga, hingga sopir angkutan umum merasakan langsung penderitaan akibat jalan berlubang, macet, dan sering kali menimbulkan kecelakaan. Biaya ekonomi dan sosial dari kerusakan ini tidak kecil, tapi seperti diabaikan.
Kami dari Pembangunan Lampung menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap truk ODOL hanya demi keuntungan jangka pendek. Jalan adalah urat nadi kehidupan warga. Jika dibiarkan rusak terus-menerus, maka kita bukan hanya kehilangan infrastruktur, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.
Batasi muatan. Tindak pelanggar. Tegakkan keadilan. Sudah cukup rakyat Lampung Utara menjadi korban.(Sapta)
KETUA LBH PL AMINUDIN,- STOP ODOL BATUBARA DI LAMPUNG UTARA JALAN RUSAK MASYARAKAT MENDERITA
4/
5
Oleh
Detik Berita