BUKHARI OKNUM KEPALA SEKOLAH SD 2 NEVAL DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN UNTUK PENCAIRAN DANA BOS

Media detikberita

Tanggamus
Bukhari oknum.kepala sekolah SD 2 neval kecamatan bulok kab tanggamus, di Duga memalsukan tandatangan untuk mencairkan dana bos tahap ke dua th 2024.

Menurut sumber berita, tandatangan yang  dipalsukan oleh Bukhari suaktu  ingin mencairkan dana bos tahap ke 2 th 2024 SDN 2,  suaktu dihubungi via telp dan wa oleh awak media detik beita Com pada hari Selasa 15/7-2025, ngatakan bahwa, buhari memang demikian...!! Apapun yg bisa dijadikan uang dia akan lakukan walaupun melanggar aturan Hukum ujar nya, memang dalam kitab UU Hukum Pidana Bukhari dapat di ancam pidana pemalsuan, dalam pasal 263 dan 264 KUHP di sebutkan pemalsuan dapat dihukum pidana 6 Th dan 8 Th penjara (Rabu - 16/07/2025)

Bukan hanya itu saja,  ada kepala sekolah SD yg mengeluh saat dimintai dana ketika dana bos cair. Baik tahap pertama maupun tahap ke 2. ( Red; dana bos dicairkan 2 tahap).
Kami ini tidak mungkin akan.memberikan keterangan berkaitan pemotongan dana bos, sebab kami diintimidasi.
Dalam surat pernyataan pengakuan dari guru yg dipalsukan tanda tangannya, dia tidak mau buat laporan keuangan penggunaan dana bos tahap ke 2.tapi tetap laporan penggunaan anggaran itu dibuat oleh Buhari , di duga loporan yang di buat merupakan loporan fiktip, karna kata  Andreas beliau tidak pernah membuat laporannya itu !!

Ketika wartawan ditikberita com menghubungi Buhari via seluler untuk konfirmasi..hp Buhari dimatikan. Sepertinya ia sengaja TDK ingin dihubungi !!
Akanntetapi dalam menanggapi berita detik berita com, yg sebelum berita ini diturunkan Buhari meminta ketemu bersamaan dengan semua kepala sekolah SD negeri kecamatan bulok kab.tanggamus. ....nanti kita bicara bersama ya pak dengan semua kepala sekolah yg ada biar jelas ujarnya via wa. Yg setelah ditanggapi, kini wa nya sudah tidak aktif lagi, Sudah di matikan. ( Ghaza)!




Posting Komentar

0 Komentar