Kotabumi
RH.di duga kebal hukum, terbukti dgn ada nya penutupan Siring jalan Lintas karang waringin kalau akibat hal ini apabila terjadi hujan air masuk
ke badan jalan milik APBD kabupaten Lampung Utara.
RH merupakan masyarakat yang terletak di dusun 1 RT 1 desa karang Waringin kecamatan Tanjung raja kabupaten Lampung Utara
Di duga RH kebal hukum, karna RH
sudah di tegor oleh RT H beberapa kali bahkan Kadus dan kades ikut serta menegor bahwa jalan Siring tidak boleh di tutup tapi paktanya sampai saat ini sudah hampir 4 tahun tetap di tutup dgn mengunakan tanah.dan batu.
Akibat dari Siring di tutup menyebabkan air keluar dari Siring masuk ke badan jalan lintas karang Waringin. Mengakibatkan banjiri serta mengeluarkan bebatuan dari badan jalan dan merusak badan jalan
Apa bila seseorang dgn sengaja menutup aliran Siring dapat di kenakan sangsi pidana karena di anggap sebagai tindakan yang merugi kan kepentingan umum serta lingkungan tergantung pada dampak perbuatan pengrusakan lingkungan dan ketertipan Umum.
Dalam Poin.1 pasal 104 UU No 32 Th2009 ttg lingkungan Hidup dan pengelola lingkungan hidup berbunyi
Perusakan lingkungan jika tindakan menutup Siring
Menyebabkan pencernaan lingkungan
Pelaku dapat di jerat dengan pasal.104 undang undang nomor 32.tahun 2009. (UU PPLH) pasal ini mengatur sangsi pidana yang melakukan simping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin .sanksi yang di berikan berupa pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak
Rp.3000.000.000.(tiga milyar rupiah)
Karna hal tersebut diatas masyarakat bereksi utk meminta ke pada Aparat Penegak Hukum (APJ) dan pihak yang berkompeten agar segera menindak tegas RH, karna pihak RT, Kadus, dan kades serta masyarakat menegur RH, tidak di gubris ujar H
Sampai berita ini di naik kan .RH
Belum bisa di konfirmasi (Anwar)
0 Komentar